PEMERINTAH
KABUPATEN FLORES
TIMUR
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan
penuh rasa syukur kepada Allah SWT, kami panjatkan atas limpahan nikmat
kesehatan dan kesempatan yang diberikan, sehingga kami dapat menyelesaikan
Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Waiburak
Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, untuk Tahun 2025.
Laporan
ini disusun sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 mengenai
Laporan Kepala Desa, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran wajib
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penutupan tahun anggaran.
Sebagai
Kepala Desa, kami memiliki tanggung jawab, wewenang, kewajiban, dan hak untuk
menyampaikan hasil-hasil dari penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukan
dalam satu tahun anggaran, yang mencakup:
a. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan;
d. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat; dan
e. Bidang Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Sehubungan dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2025, kami dengan ini menyampaikan hasil-hasil dari
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilakukan. Hasil tersebut
disajikan dalam bentuk Keputusan Kepala Desa mengenai Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran. Kami berharap laporan
ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi yang berguna bagi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menilai kinerja Pemerintah Desa.
Kami menyadari bahwa
mungkin terdapat beberapa aspek dalam laporan ini yang tidak sepenuhnya jelas
atau memerlukan penjelasan lebih mendalam. Untuk itu, kami siap memberikan
klarifikasi yang dibutuhkan, sejalan dengan hasil evaluasi yang telah
dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang
disampaikan dapat dipahami dengan baik dan mendukung kelancaran proses
pemerintahan.Adanya umpan balik dari berbagai pihak sangat kami hargai. Oleh
karena itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun terkait
laporan ini. Kami percaya bahwa masukan yang konstruktif akan memberikan dampak
positif bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa ke depannya.
Dengan
demikian, laporan ini kami hadirkan sebagai upaya transparansi dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kami berkomitmen untuk
terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mencapai kemajuan
yang berkelanjutan bagi Desa kita tercinta.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Waiburak, 28 Februari 2026
Kepala Desa Waiburak
MUHAMAD SALEH
DAFTAR ISI
1. SAMPUL............................................................................................................................. 00
2. KATA
PENGANTAR......................................................................................................... 00
3. DAFTAR ISI....................................................................................................................... 00
4. BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................00
A.
Tujuan
Penyusunan Laporan 00
B.
Visi Dan Misi 00
C.
Strategi Dan
Arah Kebijakan Desa 00
D.
Prioritas
Desa 00
5. BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 00
A. Program Kerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 00
B.
Program
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 00
C.
Program/Kegiatan
Pembangunan Desa 00
D.
Program/Kegiatan
Pembinaan Kemasyarakatan Desa 00
E.
Program/Kegiatan
Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa 00
F.
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa; 00
G.
Tingkat
Pencapaian 00
H.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa 00
6.
BAB III PENUTUP 00
7. LAMPIRAN-LAMPIRAN 00
BAB I
PENDAHULUAN
A. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Merujuk pada Pasal 27
huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menetapkan bahwa Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran harus
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
bentuk tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPPD adalah bentuk
akuntabilitas atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilaksanakan
oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa). Dokumen ini mencakup visi dan misi Kepala Desa terpilih serta aspirasi
dari masyarakat yang dikumpulkan melalui lembaga desa. Informasi yang lebih
rinci juga dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD
berisi langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan peraturan desa, terutama
yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat harus memuat
langkah-langkah kebijakan yang mencakup penjelasan tentang arah dan kebijakan
umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk
rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Hal ini juga mencakup bidang
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan
darurat, dan situasi yang mendesak.
Kami berharap agar LKPPD
Akhir Tahun Anggaran 2025 ini dapat berfungsi sebagai bahan evaluasi bagi BPD
untuk menilai penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. Evaluasi ini
diharapkan menjadi referensi bagi BPD untuk: a) mencatat kinerja Kepala Desa,
b) meminta keterangan atau informasi lebih lanjut, c) mengemukakan pendapat,
dan d) memberikan masukan dalam persiapan bahan musyawarah desa.
B. VISI DAN MISI
1. VISI
Visi merupakan gambaran yang penuh tantangan tentang
keadaan masa depan yang ingin dicapai. Visi ini berisi cita dan citra yang
ingin diwujudkan, yang dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi
berdasarkan nilai-nilai luhur yang dipegang oleh seluruh stakeholder. Cita-cita
inilah yang kemudian mengerucut menjadi Visi Desa, yaitu :
’’ Bangkit bersama
membangun Desa Waiburak dengan kemurnian hati Nurani mewujudkan Masyarakat yang
maju dan berdaya saing.’’
2. MISI
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Untuk meraih Visi Desa seperti yang sudah
dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal
maupun eksternal, maka tersusun Misi Desa sebagai berikut:
a)
Meningkatkan dan menerapkan prinsip-prinsip
Proposionalitas, Akuntabilitas, Transparasi yang berintegritas dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
a)
Meningkatkan keinginan masyarakat
yang positif dengan mengedepankan musyawarah mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan.
b)
Mewujudkan Pemerataan
Pembangunan pada semua sektor dengan memperhatikan potensi lokal desa dalam kerangka skala prioritas.
c)
Menciptakan suasana yang aman
dan tertib dalam kehidupan masyarakat melalui
sosialisasi kamtibmas secara berkala.
d)
Meningkatkan system kinerja aparatur pemerintah desa
guna
meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
C.
STRATEGI DAN ARAH
KEBIJAKAN DESA
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan
komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Desa mencapai tujuan dan sasaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) secara efektif dan
efisien. Berdasarkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka
strategi utama yang akan diterapkan dalam mengimplementasikan program-program
pembangunan adalah:
1. Strategi Pembangunan
Desa.
a)
Strategi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik:
1)
Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.
2)
Memantapkan kinerja kepemimpinan yang demokratis, elegan,
dan mengedepankan keteladanan.
3)
Mensinergikan interaksi konstruktif di antara pemerintah,
sektor swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan publik secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
4)
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan melalui
pelatihan dan pengembangan kompetensi.
5) Membangun sistem
informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis
data.
b)
Strategi dalam
Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang
Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:
1)
Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.
2)
Memantapkan stabilitas keamanan, ketertiban, dan
ketentraman masyarakat.
3)
Mengembangkan program penyuluhan hukum dan advokasi
kepada masyarakat.
4)
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam security
community melalui poskamling dan kegiatan bersama.
5) Membuat kerjasama dengan
instansi keamanan untuk penguatan sistem keamanan desa.
c)
Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi
Masyarakat:
1)
Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.
2)
Meningkatnya keberdayaan ekonomi masyarakat.
3)
Mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan
lapangan kerja.
4)
Mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha Perikanan, pertanian
dan peternakan yang berkelanjutan.
6) Mengimplementasikan
program bantuan sosial dan skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang
membutuhkan.
Strategi dalam Menggali dan Menumbuhkembangkan Budaya
Lokal:
1) Disesuaikan dengan
kondisi dan Situasi di Desa.
2) Meningkatkan pengenalan
dan menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini, mulai dari tingkat
keluarga/rumah tangga.
3) Mengadakan festival
budaya tahunan untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya lokal.
4) Menyediakan fasilitas dan
dukungan untuk kelompok seni dan budaya di desa.
5) Mengintegrasikan
nilai-nilai budaya lokal dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah desa.
d)
Strategi
dalam Memelihara Keseimbangan
Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan:
1)
Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa
2)
Meningkatkan manajemen pengelolaan lingkungan.
3)
Mengadakan program penghijauan dan restorasi lahan agar
lingkungan tetap terjaga.
4)
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan
sampah dan daur ulang.
5) Mendorong penggunaan
energi terbarukan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat.
2. Arah Kebijakan Desa.
a)
Kebijakan dalam Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik:
1)
Pengelolaan Sumber Daya Aparatur Desa.
2)
Penerapan sistem pengawasan yang efektif terhadap
kegiatan pemerintahan desa.
3)
Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi
pemerintahan dan pelayanan publik.
4)
Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam
penggunaan anggaran dan sumber daya desa.
5)
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan pemerintahan desa.
6)
Menyusun dan melaksanakan kebijakan yang responsif
terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
7)
Membina mutu layanan publik melalui peningkatan kapasitas
aparatur dan penyelenggaraan pelatihan.
8)
Mengembangkan sistem informasi manajemen pemerintahan
desa agar lebih terintegrasi dan efisien.
9) Melakukan evaluasi
berkala terhadap kinerja pemerintah desa dalam rangka perbaikan dan
penyempurnaan.
b)
Kebijakan dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan
Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:
1)
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Instabilitas
Kehidupan Masyarakat.
2)
Peningkatan kerjasama antara aparat keamanan dan
masyarakat dalam menjaga ketentraman.
3)
Pelaksanaan program penyuluhan dan sosialisasi tentang
pentingnya keamanan dan ketertiban.
4)
Penguatan peran dan fungsi lembaga masyarakat dalam
menjaga stabilitas sosial.
5) Penanganan konflik sosial
secara cepat dan efisien melalui mediasi oleh pihak berwenang.
c)
Kebijakan dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia:
1)
Peningkatan Kualitas Pendidikan baik secara formal maupun
non-formal.
2)
Pelaksanaan pelatihan keterampilan teknis untuk
mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten.
3)
Penyediaan akses terhadap teknologi informasi sebagai
sarana pendidikan.
4) Pengembangan program
beasiswa bagi masyarakat berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.
d)
Kebijakan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Masyarakat:
1)
Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.
2)
Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.
3)
Pengembangan program bantuan modal usaha bagi masyarakat
berwirausaha.
4)
Mendorong kegiatan ekonomi produktif seperti koperasi dan
UMKM.
5) Melaksanakan program
pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.
e)
Kebijakan dalam Mewujudkan Kesalehan Sosial Berlandaskan
Iman dan Taqwa:
1)
Peningkatan Intensitas Pembinaan Agama dan Kehidupan
Keagamaan.
2)
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti pengajian,
seminar, dan pelatihan keagamaan.
3)
Mendorong peran lembaga keagamaan dalam membangun
karakter dan moral masyarakat.
4) Melakukan program
penghargaan bagi individu atau kelompok yang berkontribusi dalam pengembangan
kehidupan keagamaan.
f)
Kebijakan
dalam Mendukung Upaya
Menggali dan Menumbuh-kembangkan Budaya lokal:
1)
Peningkatan Kesadaran dan Kecintaan Terhadap Budaya
Lokal.
2)
Penyelenggaraan festival budaya dan seni lokal secara
rutin.
3)
Pembuatan dokumentasi dan promosi tentang budaya lokal di
era digital.
4) Melibatkan generasi muda
dalam kegiatan pelestarian budaya lokal.
g)
Kebijakan
dalam Memelihara Keseimbangan
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan:
1)
Meningkatkan Daya Dukung dan Kualitas Lingkungan.
2)
Pelaksanaan program penghijauan dan pelestarian hutan.
3)
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan
limbah dan sampah.
4) Mendorong penggunaan
sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
h)
Kebijakan dalam Meningkatkan Kinerja Pembangunan Dusun:
1)
Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di desa.
2)
Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Dusun dan Ketahanan
Masyarakat Dusun.
3)
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan dusun.
D.
PRIORITAS DESA
Berdasarkan pada visi dan
misi Desa Waiburak yang dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan Desa
berdasarkan pada kondisi, permasalahan, dan potensi yang dimiliki Desa Waiburak
serta memperhatikan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan
Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan prioritas pembangunan Kabupaten Flores Timur
dengan Slogan, maka pembangunan Desa Waiburak dari tahun 2023 – 2025
diorientasikan pada 5 (lima) prioritas, melalui Peraturan Desa Waiburak Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2022 – 2027,
yaitu:
1. Penguatan Kualitas
Pendidikan dan Keterampilan Masyarakat.
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal dan
non-formal, serta program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing
tenaga kerja.
2. Pembangunan Infrastruktur
Dasar.
Membangun dan memperbaiki infrastruktur fisik seperti
jalan, jembatan, dan sanitasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas
hidup masyarakat.
3. Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat.
Mengembangkan program ekonomi produktif, dukungan bagi
UMKM, dan peningkatan akses permodalan untuk mendorong kemandirian ekonomi.
4. Perbaikan Kesehatan dan
Sanitasi.
Meningkatkan fasilitas kesehatan dan program kesehatan
masyarakat untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan warga desa.
5. Pelestarian Lingkungan
Hidup.
Mengimplementasikan program pelestarian lingkungan dan
penghijauan, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sementara ini,
pembangunan Desa Waiburak tahun 2025 akan difokuskan pada pencapaian tujuan
Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem. Untuk mencapai hal ini, pemerintah desa akan melakukan berbagai upaya,
antara lain melalui program pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang
ditujukan untuk membantu keluarga yang terdampak ekonomi. Selain itu,
pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan juga menjadi
prioritas utama dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat.
Pembangunan sarana dan prasarana fisik, seperti akses jalan dan fasilitas umum,
akan dioptimalkan untuk memperkuat konektivitas antardesa serta memperbaiki
kualitas hidup masyarakat.
Pengurangan kemiskinan
adalah isu yang multi-dimensional, melibatkan aspek sosial, budaya, fisik,
ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, setiap program yang dikembangkan harus
memiliki pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan
solusi yang efektif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat dalam
setiap tahapan pembangunan, desa berharap dapat meningkatkan keberdayaan
individu dan komunitas secara keseluruhan. Masyarakat diharapkan tidak hanya
menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembangunan
agar mereka dapat menolong diri sendiri dan menciptakan ketahanan ekonomi yang
lebih baik.
1)
Desa Waiburak mengalami peningkatan jumlah penduduk yang
signifikan, serta perkembangan infrastruktur yang belum memadai, dan Masyarakat
masih menghadapi tantangan dalam hal kesempatan kerja, terutama bagi penduduk
muda yang mencari pekerjaan.
2)
Tingkat pendidikan di Desa Waiburak meningkat, dengan
pembentukan beberapa program pelatihan keterampilan yang telah dilaksanakan.
Meski demikian, masih terdapat kesenjangan di antara penduduk dalam akses
menuju pendidikan tinggi dan pelatihan yang berkualitas.
3)
Pertumbuhan ekonomi desa belum begitu meningkat, tetapi
masih perlu dukungan lebih lanjut dalam hal pemasaran produk lokal, peningkatan
infrastruktur pasar, serta keberlanjutan usaha mikro.
Pengembangan sumber daya
manusia merupakan aspek krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang
efisien dan mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatkan
kapasitas, keterampilan, dan pengetahuan warga desa, diharapkan setiap individu
dapat berkontribusi secara aktif dalam proses pembangunan. Partisipasi yang
luas dari seluruh elemen masyarakat tidak hanya akan memperkuat jalannya
pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap anggota komunitas merasa
memiliki dan memperoleh manfaat dari hasil pembangunan yang dilakukan.
Salah satu fokus utama
dalam pembangunan desa adalah perbaikan sarana dan prasarana dasar, yang
berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat. Dengan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan lokal, pembangunan
akan diarahkan pada proyek-proyek yang memberikan dampak signifikan, seperti
penyediaan akses jalan, air bersih dan fasilitas kesehatan. Kegiatan ini tidak
hanya bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, tetapi juga menciptakan lapangan
kerja dan merangsang aktivitas ekonomi yang lebih berpihak kepada masyarakat
lokal.
Untuk memastikan
keberlanjutan dari semua program pembangunan, penting untuk mengintegrasikan
pemeliharaan dan rehabilitasi lingkungan dalam setiap inisiatif yang diambil.
Dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan konservasi lingkungan,
kita dapat melindungi sumber daya alam yang esensial bagi kehidupan masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya akan mendukung keberlanjutan ekonomi desa, tetapi
juga menciptakan ekosistem yang sehat dan produktif bagi generasi mendatang,
sehingga masyarakat desa dapat terus berkembang dengan cara yang ramah
lingkungan.
Perincian dari
masing-masing fokus seperti yang dijabarkan diatas, diantaranya sebagai berikut:
1. Penanganan
percepatan
penanganan miskin ekstrem, dengan sasaran:
a)
Sesuaikan dengan kondisi dan situasi di desa.
b)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Desa.
c)
Penyediaan fasilitas layanan
kesehatan dasar bagi masyarakat miskin ekstrem, termasuk pemeriksaan dan
pengobatan gratis.
d)
Program penyuluhan dan pendampingan
untuk meningkatkan akses masyarakat miskin ekstrem terhadap layanan publik,
seperti pendidikan dan kesehatan.
e)
Penyediaan program rehabilitasi
sosial dan ekonomi untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dalam beralih ke
kegiatan produktif, seperti usaha mikro atau pertanian.
Pemulihan ekonomi dengan program kegiatan ketahanan
pangan, dengan sasaran:
a)
Sesuaikan dengan kondisi desa.
b)
Penyediaan bibit dan pupuk gratis untuk meningkatkan
produktivitas pertanian lokal.
c)
Pembentukan kelompok tani untuk meningkatkan kolaborasi
dalam pengelolaan sumber daya pertanian dan berbagi informasi.
d)
Pelaksanaan pelatihan teknis mengenai teknik budidaya
yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.
e) Penyediaan sarana
pengolahan hasil pertanian guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian
lokal.
2.
Percepatan Penanganan Stunting di
Desa
a)
Program penyuluhan gizi untuk orang tua, terutama ibu
hamil dan menyusui, mengenai pentingnya pola makan yang sehat dan bergizi
seimbang.
b)
Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan rutin dan
pemantauan pertumbuhan anak secara berkala untuk mendeteksi dini masalah gizi.
c) Pembentukan kelompok
kader posyandu yang terlatih untuk memberikan edukasi dan pemantauan terkait
kesehatan dan gizi anak di tingkat desa.
3.
Pengembangan Sumber Daya Manusia,
dengan sasaran:
a)
Sesuaikan dengan kondisi desa.
b)
Peningkatan keterampilan kelompok perempuan dan
disabilitas melalui pelatihan keterampilan produktif seperti menjahit,
kerajinan tangan, dan digital marketing.
c)
Program pendidikan non-formal sebagai alternatif bagi
anak-anak yang putus sekolah untuk meningkatkan tingkat pendidikan.
d)
Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda untuk menciptakan
lapangan kerja baru dan inovasi usaha.
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana (khususnya sarana dan prasarana masyarakat), dengan sasaran:
a)
Sesuaikan dengan kondisi desa.
b)
Peningkatan pembangunan jalan lingkungan, dusun, desa,
dan jembatan.
c)
Pembangunan sanitasi dan sistem pengolahan air bersih
untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
d)
Penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik.
e)
Pembangunan ruang terbuka publik dan sarana olahraga
untuk mendukung kegiatan sosial dan olahraga bagi masyarakat.
BAB II
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami
beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mendefinisikan Desa dan
Desa Adat, atau sebutan lain, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas
wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa, setiap Desa memiliki
sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, yang didapat melalui
pengelolaan aset tanah kas Desa serta kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes/BUMDesma). Selain itu, Desa juga menerima dana transfer berupa Dana
Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Desa
(ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Pendapatan lain juga dapat
berasal dari kerjasama dengan pihak ketiga, bunga bank, dan sumber lainnya.
Dalam pelaksanaan otonomi dan kemandirian Desa, pemanfaatan potensi
Desa telah dilakukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli Desa. Namun,
tujuan tersebut masih jauh dari yang diharapkan karena masih adanya
keterbatasan dalam dukungan pendanaan, kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang
berkualitas, serta ketergantungan pendapatan asli Desa yang didukung oleh hasil
pengelolaan tanah kas Desa.
Program dan kegiatan pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan
dokumen perencanaan tahunan, yakni Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
yang ditetapkan melalui peraturan Desa, dengan merujuk pada dokumen enam
tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain itu,
program pembangunan Desa didasarkan pada usulan dari tingkat RT yang
dimusyawarahkan melalui musyawarah dusun atau pengkajian keadaan Desa (PKD),
dan selanjutnya ditampung dalam kegiatan Dusun. Usulan-usulan dari masing-masing
Dusun kemudian dibawa ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa). Semua program dan kegiatan ini akan dijadikan sebagai Bank
Data Kegiatan Pembangunan yang berkala bagi semua kegiatan yang belum masuk
dalam RKP Desa.
Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana dilakukan untuk
membangun infrastruktur dasar masyarakat, terutama yang mendukung pemberdayaan
masyarakat dan pengembangan SDM. Mengingat bahwa Desa merupakan Desa berbasis
pertanian dengan tingkat ekonomi masyarakat yang menengah ke bawah, fokus
program dan kegiatan diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana
perhubungan, pertanian, perkebunan, serta infrastruktur pemerintahan Desa yang
mendukung pelayanan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Desa.
Dalam rangka pemerataan pembangunan dan mencapai kemandirian Desa,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan partisipasi aktif
dari seluruh masyarakat melalui keterlibatan dalam pembangunan berskala lokal
yang menjadi kewenangan Desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut,
diperlukan sumber dana yang memadai untuk menjaga serta membangun sarana dan
prasarana Desa. Bangunan-bangunan yang ada, terutama sarana dan prasarana umum
seperti transportasi, sudah banyak mengalami kerusakan yang memerlukan
perbaikan atau pemeliharaan agar tetap layak digunakan. Penyediaan sarana dan
prasarana layanan yang bersifat inklusif juga menjadi perhatian pemerintah
Desa.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Waiburak sebagian
besar masih bersumber dari pendapatan transfer. Pemerintah Desa masih sangat
bergantung pada Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, serta sumber pendapatan transfer lainnya seperti
Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan bantuan dari
kementerian. Adapun hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah
dijalankan oleh pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2025 antara lain:
1.
Peningkatan Infrastruktur Jalan
Penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi jalan desa
untuk meningkatkan mobilitas masyarakat.
2.
Program Bantuan Bibit untuk Pertanian
Pelaksanaan program bantuan bibit kepada petani untuk
meningkatkan hasil pertanian.
3.
Pembangunan Sarana Pendukung Kesehatan
Pembangunan dan pemeliharaan pos kesehatan desa
(poskesdes) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan
dasar.
4.
Pemberdayaan Kelompok Usaha Mikro
Pembentukan dan pendampingan kelompok usaha mikro untuk
meningkatkan kapasitas wirausaha lokal dan menumbuhkan ekonomi masyarakat Desa.
A. PROGRAM DAN
KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DESA
Program dan kegiatan
dalam penyelenggaran pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan
dalam rangka Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional
Pemerintahan Desa, Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Tata Praja
Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan Pertanahan.
Adapun program dan kegiatan
dalam bidang penyelenggraan pemerintahan Desa tahun 2025 adalah:
1. Peraturan Perundang –
undangan
a.
Peraturan Desa : 5
b. Peraturan Kepala Desa : 3
c.
Keputusan Kepala Desa : 18
2. Penduduk
3. Managemen Pemerintahan
Jumlah
Aparat Pemerintahan Desa
Jumlah
Anggota BPD
Musyawarah
Desa
Musrengbang
Desa
Musyawarah BPD
4. Pembinaan Lembaga
Kemasyarakatan
RT / RW
PKK
Karang
Taruna
Pos
Pelayanan Terpadu
LPM
Gapoktan
B. PROGRAM
DAN KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Program dan kegiatan
dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan
dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman, Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumberdaya Mineral, dan
Pariwisata.
Adapun program dan
kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2025 adalah:
SUB BIDANG PENDIDIKAN
Ø Penyelenggaraan
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik De sa (Honor, Pakaian dll)
SUB BIDANG KESEHATAN
Ø Penyelenggaraan Pos Kesehatan
Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)
Ø Penyelenggaraan Posyandu (Mkn
Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Ø Pemeliharaan Jalan Desa
Ø Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Lingkungan Permukiman
Ø Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai
Kemasyarakatan
C. PROGRAM
DAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Program dan kegiatan
dalam bidang pembinaan kemasyarakat Desa
yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pembinaan
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan Kebudayaan
dan Keagamaan, pembinaan Kepemudaan dan Olahraga, dan pembinaan Kelembagaan
Masyarakat.
Adapun program dan
kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan
Desa tahun 2025 adalah:
SUB
BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN
Ø Penyelenggaraan Festival Kesenian,
Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan ( HUT RI, Raya Keagamaan dll)
SUB
BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Ø Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil
Desa tkt Kec/Kab/Kota
Ø Pembinaan Karangtaruna/Klub
Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
SUB
BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Ø Pembinaan PKK
D. PROGRAM
DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DESA
Program dan kegiatan
dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa
yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan
Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan
Kapasitas Aparatur Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Dukungan
Penanaman Modal, dan Perdagangan dan Perindustrian.
Adapun program dan
kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat
Desa tahun 2025 adalah:
SUB
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Ø Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
SUB
BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Ø Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
SUB
BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Ø Peningkatan Kapasitas BPD
SUB
BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Ø Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan
kelompok usaha ekonomi produktif
E. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN
MENDESAK DESA
Program dan kegiatan
dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang
menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka menjalankan program dan
prioritas nasional yang menjadi kewenangan Desa serta kegiatan-kegiatan yang
tidak dapat diduga terjadinya.
Adapun program dan
kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
tahun 2025 adalah:
SUB BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Ø
Kegiatan Penanggulangan Bencana
SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK
Ø Penanganan Keadaan Mendesak ( BLT / 19 KPM )
F. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) memuat Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa serta Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025
a) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
Adapun Rincian pendapatan
APB Desa Waiburak Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :
|
KODE REK |
URAIAN |
ANGGARAN ( Rp ) |
|
1 |
2 |
3 |
|
4. |
PENDAPATAN |
|
|
4.2. |
Pendapatan Transfer |
1.409.993.363,00 |
|
4.3. 5. |
Pendapatan Lain-lain |
0,00 |
|
JUMLAH
PENDAPATAN |
1.409.993.363,00 |
|
|
BELANJA |
|
|
|
5.1. |
Belanja Pegawai |
358.757.040,00 |
|
5.2. |
Belanja Barang dan Jasa |
856.313.628,15 |
|
5.3. |
Belanja Modal |
120.057.000,00 |
|
5.4. 6. |
Belanja Tidak Terduga |
98.400.000,00 |
|
JUMLAH
BELANJA |
1.433.527.668,15 |
|
|
|
|
|
|
SURPLUS / (DEFISIT) |
(23.534.305,15) |
|
|
PEMBIAYAAN |
|
|
|
6.1. 6.1.1. |
Penerimaan
Pembiayaan SILPA Tahun Sebelumnya |
23.534.305,15 |
|
23.534.305,15 |
||
|
PEMBIAYAAN
NETTO |
23.534.305,15 |
|
|
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN |
0,00 |
Secara terperinci dapat
dilihat pada Lampiran Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan APB Desa Tahun 2025 sebagai
berikut:
b) Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilihat pada Rincian Realisasi
Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa Tahun
2025.
G. TINGKAT PENCAPAIAN
Keberhasilan suatu
pembangunan di Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat. Meskipun dukungan
masyarakat sangat penting, hanya mengandalkan swadaya dari masyarakat saja
tidak cukup untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan. Untuk mencapai
tujuan bersama, diperlukan kebersamaan, saling pengertian, saling percaya, dan
rasa memiliki di antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi kunci dalam
mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan di Desa.
Di Desa Waiburak tingkat
pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah pelaksanaan kegiatan
Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak (BHPR) yang berasal dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini mencakup berbagai program, seperti
pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan bantuan
kepada petani. Semua program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendasar
masyarakat dan memperkuat basis ekonomi di Desa.
Salah satu proyek yang
paling berhasil adalah perbaikan jalan akses yang telah selesai dilaksanakan.
Proyek ini tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga
memperlancar distribusi hasil Laut ke pasar yang lebih luas. Dengan adanya
akses yang lebih baik, pendapatan nelayan meningkat, sehingga memberikan dampak
positif terhadap ekonomi lokal. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pembangunan
infrastruktur merupakan langkah strategis yang harus diutamakan.
Selain itu, kegiatan
pemberdayaan masyarakat melalui bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan
menengah di desa dapat juga menciptakan peluang baru untuk kehidupan yang lebih
baik. Partisipasi aktif masyarakat dalam program-program ini mencerminkan rasa
memiliki dan komitmen terhadap pembangunan Desa.
Tingkat pencapaian
pelaksanaan program Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan BHPR mencapai 93 % dari
Pagu Anggaran tahun 2025. Dengan pencapaian ini, diharapkan Desa Waiburak terus
berkembang dan mampu mencapai kemandirian yang lebih baik dalam pembangunan.
Keberhasilan ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan melalui kolaborasi
antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tujuan pembangunan yang lebih besar
dapat tercapai.
1.
TINGKAT PENCAPAIAN,
PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN
MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
a) Tingkat Pencapaian
Program Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Pencapaian Program
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang utama adalah Penghasilan Tetap
Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan BPD, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional Rt,
Kegiatan Pendataan Desa.
b) Permasalahan dan Hambatan
Pada dasarnya, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah
Desa tidak mengalami permasalahan yang signifikan. Namun, ada beberapa
tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
program-program yang dijalankan dan minimnya partisipasi aktif dalam proses
pengambilan keputusan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara
harapan masyarakat dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan. Selain itu, adanya
keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dalam sektor administrasi dan manajemen
pemerintahan juga mempengaruhi efektivitas dari pelaksanaan program.
c) Langkah-Langkah Penyelesaian
Masalah
Untuk mengatasi permasalahan dan hambatan,
langkah-langkah yang akan diambil meliputi: pertama, meningkatkan sosialisasi
antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjelaskan program-program yang
ada. Kedua, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia di pemerintahan desa. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi guna
memfasilitasi pengambilan keputusan yang partisipatif dan transparan. Keempat,
melibatkan komunitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program melalui forum
diskusi rutin.
2.
TINGKAT PENCAPAIAN,
PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN
MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
a) Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pencapaian pelaksanaan
pembangunan Desa mencerminkan keberhasilan dalam memanfaatkan anggaran dan
sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
b) Permasalahan dan Hambatan
Hambatan yang
dihadapi meliputi:
1.
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam program
pembangunan.
2.
Keterbatasan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan suatu
kegiatan.
3.
Sumber daya manusia yang kurang terampil dan
berpengalaman.
4.
Keterlambatan pengadaan material dan peralatan.
5. Stagnasi pengambilan
keputusan akibat kurangnya koordinasi antar pihak.
c) Langkah-Langkah
Penyelesaian Masalah
Dari hambatan yang
dimaksud pada poin diatas telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian masalah
yang dihadapi, seperti:
1.
Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
tentang keuntungan dan pentingnya partisipasi.
2.
Mengoptimalkan alokasi anggaran dan mencari sumber
pendanaan alternatif.
3.
Mengadakan pelatihan bagi perangkat desa untuk
meningkatkan kompetensi.
4.
Mempercepat proses pengadaan material dengan menetapkan
jadwal yang jelas.
5.
Membangun mekanisme koordinasi yang lebih baik antar
pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Berikut adalah rincian
pencapaian program kegiatan Realisasi APBDes Tahun 2025 :
H. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA
Dalam pelaksanaan setiap
program Desa, jajaran Pemerintah Desa Waiburak berkomitmen untuk mematuhi
ketentuan dan peraturan yang ada. Setiap perangkat, mulai dari Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT), memiliki
perannya masing-masing dalam melaksanakan kegiatan. Namun, di lapangan masih
terdapat berbagai hambatan yang perlu diatasi, seperti:
1.
Kurangnya komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat
yang menyebabkan kesalahpahaman.
2.
Minimnya partisipasi masyarakat dalam program pembangunan
yang direncanakan.
3.
Keterbatasan sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk
menyelesaikan kegiatan.
4.
Tantangan dalam pelaksanaan kebijakan akibat kendala
sosial dan budaya yang ada di masyarakat.
5.
Kurangnya koordinasi antar perangkat desa dalam
pelaksanaan kegiatan.
Untuk menyelesaikan
permasalahan yang muncul di Desa, Pemerintah Desa Waiburak mengadakan
musyawarah di antara kelompok masyarakat. Dalam musyawarah tersebut,
pendekatan-pendekatan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik
terkait masalah yang ada. Tugas dan tanggung jawab dibagi sesuai dengan jabatan
serta kewenangan setiap perangkat dalam penyelesaian masalah.
Apabila di tingkat Desa
tidak tercapai kesepakatan, masalah akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih
tinggi untuk mendapatkan solusi. Dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi)
ini, Pemerintah Desa selalu mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan
setiap permasalahan yang timbul. Hal ini bertujuan untuk mencapai keputusan
yang adil dan menciptakan rasa memiliki di kalangan masyarakat.
1. Daftar Perangkat Desa Waiburak
|
NO. |
NAMA |
JABATAN |
|
1. |
Muhamad
Saleh |
Kepala
Desa |
|
2. |
Abdurahim
D. Balen |
Sekretaris
Desa |
|
3. |
Irmalasari
Bethan |
Kaur
Tata Usaha dan Umum |
|
4. |
Buyung
Hendri |
Kaur
Keuangan |
|
5. |
Zainudin
Usman |
Kasi
Pembangunan |
|
6. |
Rahman
H. Jamaludin |
Kasi
Pemerintahan |
|
7. |
Rosdiana
Meme Ketona |
Kasi Pemberdayaan |
|
8. |
Yustina
Beto Telar |
Kaur
Administrasi |
|
9. |
Gafur
Hasan |
Kepala
Dusun Satu |
|
10.
|
Amirullah
Ridwan |
Kepala
Dusun Dua |
|
11.
|
Viktor
Basaliat |
Kepala
Dusun Tiga |
|
12.
|
Ahmad
Tuan Saleh |
Kepala
Dusun Empat |
2. Daftar Anggota Badan
Permsuyawaratan Desa
|
NO. |
NAMA |
JABATAN |
|
1. |
Hamzah
Ibrahim |
Ketua |
|
2. |
Hongis
Duran |
Wakil
Ketua |
|
3. |
Bahrudin
Bethan |
Sekretaris |
|
4. |
Muhammad
Kudri |
Anggota |
|
5. |
Fatihudin
Pua |
Anggota |
|
6. |
Andreas
Paron Pude |
Anggota |
|
7. |
Abdul
Jasir |
Anggota |
|
8. |
Hasan
Basrie |
Anggota |
|
9. |
Juraida
Harun |
Anggota |
BAB III
PENUTUP
Dengan selesainya penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025 ini, kami ingin menyampaikan laporan yang
penuh rasa syukur atas perjalanan dan pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan. Meski kami menyadari bahwa tidak semua harapan dan tujuan telah
tercapai secara optimal, kami pantas bersyukur karena pada tahun ini, kami
berhasil menghadapi dan meredakan banyak hambatan yang mungkin mengganggu
kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan
efektivitas pelayanan publik, serta memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat
dalam setiap tahapan pembangunan. Kami mengakui bahwa pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
berjalan sesuai yang diharapkan. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi
kami untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.
Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, khususnya anggota BPD
yang terhormat, serta berbagai elemen masyarakat seperti LPM, PKK, Karang
Taruna, tokoh masyarakat, RT/RW, Gapoktan, dan masyarakat desa lainnya untuk
memberikan dukungan, kritik, dan saran yang konstruktif. Kolaborasi dan sinergi
yang baik antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat
mendorong kemajuan pembangunan dan mempercepat tercapainya cita-cita bersama
menuju masyarakat yang sejahtera.
Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak
yang telah berkontribusi dalam menyukseskan berbagai program dan kegiatan.
Terima kasih kepada BPD Desa Waiburak dan seluruh masyarakat Desa Waiburak yang
telah menunjukkan partisipasi aktif dan dukungan yang tulus, sehingga kami bisa
menyusun laporan ini dengan pun penuh semangat dan komitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik.
Kami menyadari bahwa segala upaya yang telah dilakukan untuk
mewujudkan visi dan misi Desa Waiburak harus terus diperbaiki dan ditingkatkan.
Keterbatasan dalam penguasaan berbagai disiplin ilmu dan sumber daya menjadi
penghalang yang harus kami hadapi. Oleh karena itu, setiap masukan dan kritik
dari masyarakat selama proses pelaksanaan tugas adalah motivasi bagi kami untuk
terus belajar dan berinovasi dalam memberikan hasil yang lebih baik.
Harapan kami, apa yang telah kami lakukan selama ini dapat memberikan
manfaat yang signifikan bagi masyarakat, serta mendorong kemajuan Desa Waiburak
menuju kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik. Mari bersama-sama kita
terus membangun Desa Waiburak dengan semangat kebersamaan, sehingga setiap
program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya menjadi tugas pemerintah
desa semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama kita semua.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, hidayah, dan
rahmat-Nya kepada kita semua, agar kita selalu diberi kekuatan dan kemampuan
dalam membangun Desa Waiburak menuju kemajuan, kemandirian, kemakmuran, dan
kesejahteraan yang berkelanjutan. Amin.
Waiburak, 28 Februari 2026
Kepala Desa Waiburak
MUHAMAD SALEH



