Minggu, 26 April 2026

 

PEMERINTAH KABUPATEN

FLORES TIMUR


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, kami panjatkan atas limpahan nikmat kesehatan dan kesempatan yang diberikan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Waiburak Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, untuk Tahun 2025.

Laporan ini disusun sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penutupan tahun anggaran.

Sebagai Kepala Desa, kami memiliki tanggung jawab, wewenang, kewajiban, dan hak untuk menyampaikan hasil-hasil dari penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukan dalam satu tahun anggaran, yang mencakup:

a.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;

b.       Bidang Pelaksanaan Pembangunan;

c.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;

d.       Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan

e.       Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, kami dengan ini menyampaikan hasil-hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilakukan. Hasil tersebut disajikan dalam bentuk Keputusan Kepala Desa mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi yang berguna bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menilai kinerja Pemerintah Desa.

Kami menyadari bahwa mungkin terdapat beberapa aspek dalam laporan ini yang tidak sepenuhnya jelas atau memerlukan penjelasan lebih mendalam. Untuk itu, kami siap memberikan klarifikasi yang dibutuhkan, sejalan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan mendukung kelancaran proses pemerintahan.Adanya umpan balik dari berbagai pihak sangat kami hargai. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun terkait laporan ini. Kami percaya bahwa masukan yang konstruktif akan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa ke depannya.

Dengan demikian, laporan ini kami hadirkan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi Desa kita tercinta.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Waiburak,  28 Februari 2026

Kepala Desa Waiburak

 

 

MUHAMAD SALEH

 

DAFTAR ISI

1.       SAMPUL............................................................................................................................. 00

2.       KATA PENGANTAR......................................................................................................... 00

3.       DAFTAR ISI....................................................................................................................... 00

4.       BAB I   PENDAHULUAN.................................................................................................00                        

A.     Tujuan Penyusunan Laporan                                                                                                                                                                        00

B.     Visi Dan Misi                                                                                                                                                                        00

C.     Strategi Dan Arah Kebijakan Desa                                                                                                                                                                        00

D.     Prioritas Desa                                                                                                                                                                        00

5.       BAB II  LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA              00

A. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa                                                                                                                                                                        00

B.     Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa                                                                                                                                                                        00

C.     Program/Kegiatan Pembangunan Desa                                                                                                                                                                        00

D.     Program/Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa                                                                                                                                                                        00

E.      Program/Kegiatan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa                                                                                                                                                                        00

F.      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;                                                                                                                                                                        00

G.     Tingkat Pencapaian                                                                                                                                                                        00

H.     Satuan Pelaksana Kegiatan Desa                                                                                                                                                                        00

6.       BAB III PENUTUP              00

7.       LAMPIRAN-LAMPIRAN              00

BAB I

PENDAHULUAN

A.     TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN

Merujuk pada Pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menetapkan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPPD adalah bentuk akuntabilitas atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini mencakup visi dan misi Kepala Desa terpilih serta aspirasi dari masyarakat yang dikumpulkan melalui lembaga desa. Informasi yang lebih rinci juga dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD berisi langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat harus memuat langkah-langkah kebijakan yang mencakup penjelasan tentang arah dan kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Hal ini juga mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan situasi yang mendesak.

Kami berharap agar LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2025 ini dapat berfungsi sebagai bahan evaluasi bagi BPD untuk menilai penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. Evaluasi ini diharapkan menjadi referensi bagi BPD untuk: a) mencatat kinerja Kepala Desa, b) meminta keterangan atau informasi lebih lanjut, c) mengemukakan pendapat, dan d) memberikan masukan dalam persiapan bahan musyawarah desa.

 

B.     VISI DAN MISI

1.      VISI

Visi merupakan gambaran yang penuh tantangan tentang keadaan masa depan yang ingin dicapai. Visi ini berisi cita dan citra yang ingin diwujudkan, yang dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi berdasarkan nilai-nilai luhur yang dipegang oleh seluruh stakeholder. Cita-cita inilah yang kemudian mengerucut menjadi Visi Desa, yaitu :

’’ Bangkit bersama membangun Desa Waiburak dengan kemurnian hati Nurani mewujudkan Masyarakat yang maju dan berdaya saing.’’

 

 

             

2.      MISI

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Untuk meraih Visi Desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka tersusun Misi Desa sebagai berikut:

a)      Meningkatkan dan menerapkan prinsip-prinsip Proposionalitas, Akuntabilitas, Transparasi yang berintegritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

a)      Meningkatkan keinginan masyarakat yang positif dengan mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

b)      Mewujudkan Pemerataan Pembangunan pada semua sektor dengan memperhatikan potensi lokal desa dalam kerangka skala prioritas.

c)      Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat melalui sosialisasi kamtibmas secara berkala.

d)      Meningkatkan system kinerja aparatur pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

C.     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA

Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Desa mencapai tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) secara efektif dan efisien. Berdasarkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka strategi utama yang akan diterapkan dalam mengimplementasikan program-program pembangunan adalah:

1.      Strategi Pembangunan Desa.

a)      Strategi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.

2)      Memantapkan kinerja kepemimpinan yang demokratis, elegan, dan mengedepankan keteladanan.

3)      Mensinergikan interaksi konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

4)      Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.

5)      Membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

b)      Strategi  dalam Memelihara  Stabilitas  Kehidupan Masyarakat  yang  Aman,  Tertib, Tentram dan Dinamis:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.

2)      Memantapkan stabilitas keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.

3)      Mengembangkan program penyuluhan hukum dan advokasi kepada masyarakat.

4)      Mendorong keterlibatan masyarakat dalam security community melalui poskamling dan kegiatan bersama.

5)      Membuat kerjasama dengan instansi keamanan untuk penguatan sistem keamanan desa.

c)      Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.

2)      Meningkatnya keberdayaan ekonomi masyarakat.

3)      Mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan lapangan kerja.

4)      Mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha Perikanan, pertanian dan peternakan yang berkelanjutan.

6)      Mengimplementasikan program bantuan sosial dan skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Strategi dalam Menggali dan Menumbuhkembangkan Budaya Lokal:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.

2)      Meningkatkan pengenalan dan menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini, mulai dari tingkat keluarga/rumah tangga.

3)      Mengadakan festival budaya tahunan untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya lokal.

4)      Menyediakan fasilitas dan dukungan untuk kelompok seni dan budaya di desa.

5)      Mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah desa.

d)      Strategi  dalam  Memelihara  Keseimbangan  Lingkungan  Dan  Pembangunan Berkelanjutan:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa

2)      Meningkatkan manajemen pengelolaan lingkungan.

3)      Mengadakan program penghijauan dan restorasi lahan agar lingkungan tetap terjaga.

4)      Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan daur ulang.

5)      Mendorong penggunaan energi terbarukan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat.

2.      Arah Kebijakan Desa.

a)      Kebijakan dalam Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik:  

1)      Pengelolaan Sumber Daya Aparatur Desa.

2)      Penerapan sistem pengawasan yang efektif terhadap kegiatan pemerintahan desa.

3)      Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

4)      Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya desa.

5)      Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan desa.

6)      Menyusun dan melaksanakan kebijakan yang responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

7)      Membina mutu layanan publik melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penyelenggaraan pelatihan.

8)      Mengembangkan sistem informasi manajemen pemerintahan desa agar lebih terintegrasi dan efisien.

9)      Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pemerintah desa dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan.

b)      Kebijakan dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:   

1)      Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Instabilitas Kehidupan Masyarakat.

2)      Peningkatan kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketentraman.

3)      Pelaksanaan program penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya keamanan dan ketertiban.

4)      Penguatan peran dan fungsi lembaga masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.

5)      Penanganan konflik sosial secara cepat dan efisien melalui mediasi oleh pihak berwenang.

 

c)      Kebijakan dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia:

1)      Peningkatan Kualitas Pendidikan baik secara formal maupun non-formal.

2)      Pelaksanaan pelatihan keterampilan teknis untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten.

3)      Penyediaan akses terhadap teknologi informasi sebagai sarana pendidikan.

4)      Pengembangan program beasiswa bagi masyarakat berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.

d)      Kebijakan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di Desa.

2)      Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.

3)      Pengembangan program bantuan modal usaha bagi masyarakat berwirausaha.

4)      Mendorong kegiatan ekonomi produktif seperti koperasi dan UMKM.

5)      Melaksanakan program pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.

e)      Kebijakan dalam Mewujudkan Kesalehan Sosial Berlandaskan Iman dan Taqwa:

1)      Peningkatan Intensitas Pembinaan Agama dan Kehidupan Keagamaan.

2)      Penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti pengajian, seminar, dan pelatihan keagamaan.

3)      Mendorong peran lembaga keagamaan dalam membangun karakter dan moral masyarakat.

4)      Melakukan program penghargaan bagi individu atau kelompok yang berkontribusi dalam pengembangan kehidupan keagamaan.

f)       Kebijakan  dalam  Mendukung  Upaya  Menggali  dan  Menumbuh-kembangkan Budaya lokal:

1)      Peningkatan Kesadaran dan Kecintaan Terhadap Budaya Lokal.

2)      Penyelenggaraan festival budaya dan seni lokal secara rutin.

3)      Pembuatan dokumentasi dan promosi tentang budaya lokal di era digital.

4)      Melibatkan generasi muda dalam kegiatan pelestarian budaya lokal.

g)      Kebijakan  dalam  Memelihara  Keseimbangan  Lingkungan  dan  Pembangunan Berkelanjutan:

1)      Meningkatkan Daya Dukung dan Kualitas Lingkungan.

2)      Pelaksanaan program penghijauan dan pelestarian hutan.

3)      Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah dan sampah.

4)      Mendorong penggunaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

h)      Kebijakan dalam Meningkatkan Kinerja Pembangunan Dusun:

1)      Disesuaikan dengan kondisi dan Situasi di desa.

2)      Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Dusun dan Ketahanan Masyarakat Dusun.

3)      Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dusun.

 


 

D.     PRIORITAS DESA

Berdasarkan pada visi dan misi Desa Waiburak yang dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan Desa berdasarkan pada kondisi, permasalahan, dan potensi yang dimiliki Desa Waiburak serta memperhatikan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan prioritas pembangunan Kabupaten Flores Timur dengan Slogan, maka pembangunan Desa Waiburak dari tahun 2023 – 2025 diorientasikan pada 5 (lima) prioritas, melalui Peraturan Desa Waiburak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2022 – 2027, yaitu:

1.      Penguatan Kualitas Pendidikan dan Keterampilan Masyarakat.

Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal dan non-formal, serta program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.

2.      Pembangunan Infrastruktur Dasar.

Membangun dan memperbaiki infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dan sanitasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.

3.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Mengembangkan program ekonomi produktif, dukungan bagi UMKM, dan peningkatan akses permodalan untuk mendorong kemandirian ekonomi.

4.      Perbaikan Kesehatan dan Sanitasi.

Meningkatkan fasilitas kesehatan dan program kesehatan masyarakat untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan warga desa.

5.      Pelestarian Lingkungan Hidup.

Mengimplementasikan program pelestarian lingkungan dan penghijauan, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sementara ini, pembangunan Desa Waiburak tahun 2025 akan difokuskan pada pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk mencapai hal ini, pemerintah desa akan melakukan berbagai upaya, antara lain melalui program pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan untuk membantu keluarga yang terdampak ekonomi. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan juga menjadi prioritas utama dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat. Pembangunan sarana dan prasarana fisik, seperti akses jalan dan fasilitas umum, akan dioptimalkan untuk memperkuat konektivitas antardesa serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Pengurangan kemiskinan adalah isu yang multi-dimensional, melibatkan aspek sosial, budaya, fisik, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, setiap program yang dikembangkan harus memiliki pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, desa berharap dapat meningkatkan keberdayaan individu dan komunitas secara keseluruhan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembangunan agar mereka dapat menolong diri sendiri dan menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih baik.

 

1)      Desa Waiburak mengalami peningkatan jumlah penduduk yang signifikan, serta perkembangan infrastruktur yang belum memadai, dan Masyarakat masih menghadapi tantangan dalam hal kesempatan kerja, terutama bagi penduduk muda yang mencari pekerjaan.

2)      Tingkat pendidikan di Desa Waiburak meningkat, dengan pembentukan beberapa program pelatihan keterampilan yang telah dilaksanakan. Meski demikian, masih terdapat kesenjangan di antara penduduk dalam akses menuju pendidikan tinggi dan pelatihan yang berkualitas.

3)      Pertumbuhan ekonomi desa belum begitu meningkat, tetapi masih perlu dukungan lebih lanjut dalam hal pemasaran produk lokal, peningkatan infrastruktur pasar, serta keberlanjutan usaha mikro.

Pengembangan sumber daya manusia merupakan aspek krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan pengetahuan warga desa, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi secara aktif dalam proses pembangunan. Partisipasi yang luas dari seluruh elemen masyarakat tidak hanya akan memperkuat jalannya pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap anggota komunitas merasa memiliki dan memperoleh manfaat dari hasil pembangunan yang dilakukan.

Salah satu fokus utama dalam pembangunan desa adalah perbaikan sarana dan prasarana dasar, yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan lokal, pembangunan akan diarahkan pada proyek-proyek yang memberikan dampak signifikan, seperti penyediaan akses jalan, air bersih dan fasilitas kesehatan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan merangsang aktivitas ekonomi yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.

Untuk memastikan keberlanjutan dari semua program pembangunan, penting untuk mengintegrasikan pemeliharaan dan rehabilitasi lingkungan dalam setiap inisiatif yang diambil. Dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan konservasi lingkungan, kita dapat melindungi sumber daya alam yang esensial bagi kehidupan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya akan mendukung keberlanjutan ekonomi desa, tetapi juga menciptakan ekosistem yang sehat dan produktif bagi generasi mendatang, sehingga masyarakat desa dapat terus berkembang dengan cara yang ramah lingkungan.

Perincian dari masing-masing fokus seperti yang dijabarkan diatas, diantaranya sebagai berikut:

1.      Penanganan percepatan penanganan miskin ekstrem, dengan sasaran:

a)      Sesuaikan dengan kondisi dan situasi di desa.

b)      Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

c)      Penyediaan fasilitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin ekstrem, termasuk pemeriksaan dan pengobatan gratis.

d)      Program penyuluhan dan pendampingan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin ekstrem terhadap layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

e)      Penyediaan program rehabilitasi sosial dan ekonomi untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dalam beralih ke kegiatan produktif, seperti usaha mikro atau pertanian.

 

Pemulihan ekonomi dengan program kegiatan ketahanan pangan, dengan sasaran:

a)      Sesuaikan dengan kondisi desa.

b)      Penyediaan bibit dan pupuk gratis untuk meningkatkan produktivitas pertanian lokal.

c)      Pembentukan kelompok tani untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya pertanian dan berbagi informasi.

d)      Pelaksanaan pelatihan teknis mengenai teknik budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.

e)      Penyediaan sarana pengolahan hasil pertanian guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal.

2.     Percepatan Penanganan Stunting di Desa

a)      Program penyuluhan gizi untuk orang tua, terutama ibu hamil dan menyusui, mengenai pentingnya pola makan yang sehat dan bergizi seimbang.

b)      Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan rutin dan pemantauan pertumbuhan anak secara berkala untuk mendeteksi dini masalah gizi.

c)      Pembentukan kelompok kader posyandu yang terlatih untuk memberikan edukasi dan pemantauan terkait kesehatan dan gizi anak di tingkat desa.

3.     Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan sasaran:

a)      Sesuaikan dengan kondisi desa.

b)      Peningkatan keterampilan kelompok perempuan dan disabilitas melalui pelatihan keterampilan produktif seperti menjahit, kerajinan tangan, dan digital marketing.

c)      Program pendidikan non-formal sebagai alternatif bagi anak-anak yang putus sekolah untuk meningkatkan tingkat pendidikan.

d)      Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda untuk menciptakan lapangan kerja baru dan inovasi usaha.

 

4.      Peningkatan  kualitas dan  kuantitas sarana dan prasarana  (khususnya sarana dan prasarana masyarakat), dengan sasaran:

a)      Sesuaikan dengan kondisi desa.

b)      Peningkatan pembangunan jalan lingkungan, dusun, desa, dan jembatan.

c)      Pembangunan sanitasi dan sistem pengolahan air bersih untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

d)      Penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

e)      Pembangunan ruang terbuka publik dan sarana olahraga untuk mendukung kegiatan sosial dan olahraga bagi masyarakat.

 


 

BAB II

LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mendefinisikan Desa dan Desa Adat, atau sebutan lain, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa, setiap Desa memiliki sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, yang didapat melalui pengelolaan aset tanah kas Desa serta kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma). Selain itu, Desa juga menerima dana transfer berupa Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Pendapatan lain juga dapat berasal dari kerjasama dengan pihak ketiga, bunga bank, dan sumber lainnya.

Dalam pelaksanaan otonomi dan kemandirian Desa, pemanfaatan potensi Desa telah dilakukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli Desa. Namun, tujuan tersebut masih jauh dari yang diharapkan karena masih adanya keterbatasan dalam dukungan pendanaan, kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, serta ketergantungan pendapatan asli Desa yang didukung oleh hasil pengelolaan tanah kas Desa.

Program dan kegiatan pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan tahunan, yakni Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan melalui peraturan Desa, dengan merujuk pada dokumen enam tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain itu, program pembangunan Desa didasarkan pada usulan dari tingkat RT yang dimusyawarahkan melalui musyawarah dusun atau pengkajian keadaan Desa (PKD), dan selanjutnya ditampung dalam kegiatan Dusun. Usulan-usulan dari masing-masing Dusun kemudian dibawa ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Semua program dan kegiatan ini akan dijadikan sebagai Bank Data Kegiatan Pembangunan yang berkala bagi semua kegiatan yang belum masuk dalam RKP Desa.

Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana dilakukan untuk membangun infrastruktur dasar masyarakat, terutama yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan SDM. Mengingat bahwa Desa merupakan Desa berbasis pertanian dengan tingkat ekonomi masyarakat yang menengah ke bawah, fokus program dan kegiatan diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, pertanian, perkebunan, serta infrastruktur pemerintahan Desa yang mendukung pelayanan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Desa.

Dalam rangka pemerataan pembangunan dan mencapai kemandirian Desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat melalui keterlibatan dalam pembangunan berskala lokal yang menjadi kewenangan Desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai untuk menjaga serta membangun sarana dan prasarana Desa. Bangunan-bangunan yang ada, terutama sarana dan prasarana umum seperti transportasi, sudah banyak mengalami kerusakan yang memerlukan perbaikan atau pemeliharaan agar tetap layak digunakan. Penyediaan sarana dan prasarana layanan yang bersifat inklusif juga menjadi perhatian pemerintah Desa.

Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Waiburak sebagian besar masih bersumber dari pendapatan transfer. Pemerintah Desa masih sangat bergantung pada Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sumber pendapatan transfer lainnya seperti Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan bantuan dari kementerian. Adapun hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2025 antara lain:

1.       Peningkatan Infrastruktur Jalan

Penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi  jalan desa  untuk meningkatkan mobilitas masyarakat.

2.       Program Bantuan Bibit untuk Pertanian

Pelaksanaan program bantuan bibit kepada petani untuk meningkatkan hasil pertanian.

3.       Pembangunan Sarana Pendukung Kesehatan

Pembangunan dan pemeliharaan pos kesehatan desa (poskesdes) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.

4.       Pemberdayaan Kelompok Usaha Mikro

Pembentukan dan pendampingan kelompok usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas wirausaha lokal dan menumbuhkan ekonomi masyarakat Desa.

 

A.     PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Program dan kegiatan dalam penyelenggaran pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan Pertanahan.

Adapun program dan kegiatan dalam bidang penyelenggraan pemerintahan Desa tahun 2025 adalah:

1.     Peraturan Perundang – undangan

a.        Peraturan Desa : 5

b.       Peraturan Kepala Desa : 3

c.        Keputusan Kepala Desa : 18

2.     Penduduk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.     Managemen Pemerintahan

Jumlah Aparat Pemerintahan Desa

Jumlah Anggota BPD

Musyawarah Desa

Musrengbang Desa

Musyawarah BPD

 

4.     Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

RT / RW

PKK

Karang Taruna

Pos Pelayanan Terpadu

LPM

Gapoktan

 

 

 

B.     PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA

Program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Pariwisata.

Adapun program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2025 adalah:

 

SUB BIDANG PENDIDIKAN

Ø  Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik De sa (Honor, Pakaian dll)

SUB BIDANG KESEHATAN

Ø  Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)

Ø  Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Ø  Pemeliharaan Jalan Desa

Ø  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman

Ø  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

 

 

 

 

 

C.     PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakat Desa  yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pembinaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan, pembinaan Kepemudaan dan Olahraga, dan pembinaan Kelembagaan Masyarakat.

Adapun program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan  Desa tahun 2025 adalah:

 

SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN

Ø  Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan ( HUT RI, Raya Keagamaan dll)

SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Ø  Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tkt Kec/Kab/Kota

Ø  Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa

SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT

Ø  Pembinaan PKK

 

D.     PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DESA

Program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa  yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Dukungan Penanaman Modal, dan Perdagangan dan Perindustrian.

Adapun program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat  Desa tahun 2025 adalah:

 

SUB BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Ø  Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)

SUB BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Ø  Peningkatan Produksi Peternakan  (alat produksi/pengelolaan/kandang)

SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Ø  Peningkatan Kapasitas BPD

SUB BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Ø  Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

 

 


 

E.     BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA

Program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka menjalankan program dan prioritas nasional yang menjadi kewenangan Desa serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diduga terjadinya.

Adapun program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa tahun 2025 adalah:

SUB BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

Ø  Kegiatan Penanggulangan Bencana

SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK

Ø  Penanganan Keadaan Mendesak ( BLT / 19 KPM )

 

F.      PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) memuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025

a)      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Adapun Rincian pendapatan APB Desa Waiburak Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur  Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN

( Rp )

  1

2

3

4.

PENDAPATAN

 

4.2.

Pendapatan Transfer

1.409.993.363,00

4.3.

5.

Pendapatan Lain-lain

0,00

JUMLAH PENDAPATAN

1.409.993.363,00

BELANJA

 

5.1.

Belanja Pegawai

358.757.040,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

856.313.628,15

5.3.

Belanja Modal

120.057.000,00

5.4.

6.

Belanja Tidak Terduga

98.400.000,00

JUMLAH BELANJA

1.433.527.668,15

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

(23.534.305,15)

PEMBIAYAAN

 

6.1.

6.1.1.

Penerimaan Pembiayaan SILPA Tahun Sebelumnya

23.534.305,15

23.534.305,15

PEMBIAYAAN NETTO

23.534.305,15

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN

0,00

 

Secara terperinci dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2025  tentang Perubahan APB Desa Tahun 2025 sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b)      Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilihat pada Rincian   Realisasi   Anggaran   Pendapatan  Dan   Belanja   Desa   Tahun   2025.

 


 

G.     TINGKAT PENCAPAIAN

Keberhasilan suatu pembangunan di Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat. Meskipun dukungan masyarakat sangat penting, hanya mengandalkan swadaya dari masyarakat saja tidak cukup untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan. Untuk mencapai tujuan bersama, diperlukan kebersamaan, saling pengertian, saling percaya, dan rasa memiliki di antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi kunci dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan di Desa.

Di Desa Waiburak tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak (BHPR) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini mencakup berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan bantuan kepada petani. Semua program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat dan memperkuat basis ekonomi di Desa.

Salah satu proyek yang paling berhasil adalah perbaikan jalan akses yang telah selesai dilaksanakan. Proyek ini tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memperlancar distribusi hasil Laut ke pasar yang lebih luas. Dengan adanya akses yang lebih baik, pendapatan nelayan meningkat, sehingga memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan langkah strategis yang harus diutamakan.

Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah di desa dapat juga menciptakan peluang baru untuk kehidupan yang lebih baik. Partisipasi aktif masyarakat dalam program-program ini mencerminkan rasa memiliki dan komitmen terhadap pembangunan Desa.

Tingkat pencapaian pelaksanaan program Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan BHPR mencapai 93 % dari Pagu Anggaran tahun 2025. Dengan pencapaian ini, diharapkan Desa Waiburak terus berkembang dan mampu mencapai kemandirian yang lebih baik dalam pembangunan. Keberhasilan ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tujuan pembangunan yang lebih besar dapat tercapai.


 

1.      TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM   PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

a)      Tingkat Pencapaian Program Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan

Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang utama adalah Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional Rt, Kegiatan Pendataan Desa.

b)      Permasalahan dan Hambatan

Pada dasarnya, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa tidak mengalami permasalahan yang signifikan. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap program-program yang dijalankan dan minimnya partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara harapan masyarakat dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan. Selain itu, adanya keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dalam sektor administrasi dan manajemen pemerintahan juga mempengaruhi efektivitas dari pelaksanaan program.

c)      Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah

Untuk mengatasi permasalahan dan hambatan, langkah-langkah yang akan diambil meliputi: pertama, meningkatkan sosialisasi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjelaskan program-program yang ada. Kedua, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi guna memfasilitasi pengambilan keputusan yang partisipatif dan transparan. Keempat, melibatkan komunitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program melalui forum diskusi rutin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

 

a)      Tingkat Pencapaian Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pencapaian pelaksanaan pembangunan Desa mencerminkan keberhasilan dalam memanfaatkan anggaran dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

b)      Permasalahan dan Hambatan

                            Hambatan yang dihadapi meliputi:

1.      Kurangnya partisipasi masyarakat dalam program pembangunan.

2.      Keterbatasan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan suatu kegiatan.

3.      Sumber daya manusia yang kurang terampil dan berpengalaman.

4.      Keterlambatan pengadaan material dan peralatan.

5.      Stagnasi pengambilan keputusan akibat kurangnya koordinasi antar pihak.

c)      Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah

Dari hambatan yang dimaksud pada poin diatas telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian masalah yang dihadapi, seperti:

1.      Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keuntungan dan pentingnya partisipasi.

2.      Mengoptimalkan alokasi anggaran dan mencari sumber pendanaan alternatif.

3.      Mengadakan pelatihan bagi perangkat desa untuk meningkatkan kompetensi.

4.      Mempercepat proses pengadaan material dengan menetapkan jadwal yang jelas.

5.      Membangun mekanisme koordinasi yang lebih baik antar pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

 

Berikut adalah rincian pencapaian program kegiatan Realisasi APBDes Tahun 2025 :

 

H.     SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA

Dalam pelaksanaan setiap program Desa, jajaran Pemerintah Desa Waiburak berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada. Setiap perangkat, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT), memiliki perannya masing-masing dalam melaksanakan kegiatan. Namun, di lapangan masih terdapat berbagai hambatan yang perlu diatasi, seperti:

1.      Kurangnya komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat yang menyebabkan kesalahpahaman.

2.      Minimnya partisipasi masyarakat dalam program pembangunan yang direncanakan.

3.      Keterbatasan sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan kegiatan.

4.      Tantangan dalam pelaksanaan kebijakan akibat kendala sosial dan budaya yang ada di masyarakat.

5.      Kurangnya koordinasi antar perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan.

Untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di Desa, Pemerintah Desa Waiburak mengadakan musyawarah di antara kelompok masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, pendekatan-pendekatan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait masalah yang ada. Tugas dan tanggung jawab dibagi sesuai dengan jabatan serta kewenangan setiap perangkat dalam penyelesaian masalah.

Apabila di tingkat Desa tidak tercapai kesepakatan, masalah akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi. Dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) ini, Pemerintah Desa selalu mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul. Hal ini bertujuan untuk mencapai keputusan yang adil dan menciptakan rasa memiliki di kalangan masyarakat.

1.      Daftar Perangkat Desa Waiburak

NO.

NAMA

JABATAN

1.    

Muhamad Saleh

Kepala Desa

2.    

Abdurahim D. Balen

Sekretaris Desa

3.    

Irmalasari Bethan

Kaur Tata Usaha dan Umum

4.    

Buyung Hendri

Kaur Keuangan

5.    

Zainudin Usman

Kasi Pembangunan

6.    

Rahman H. Jamaludin

Kasi Pemerintahan

7.    

Rosdiana Meme Ketona

Kasi Pemberdayaan

8.    

Yustina Beto Telar

Kaur Administrasi

9.    

Gafur Hasan

Kepala Dusun Satu

10.            

Amirullah Ridwan

Kepala Dusun Dua

11.            

Viktor Basaliat

Kepala Dusun Tiga

12.            

Ahmad Tuan Saleh

Kepala Dusun Empat

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Daftar Anggota Badan Permsuyawaratan Desa

NO.

NAMA

JABATAN

1.    

Hamzah Ibrahim

Ketua

2.    

Hongis Duran

Wakil Ketua

3.    

Bahrudin Bethan

Sekretaris

4.    

Muhammad Kudri

Anggota

5.    

Fatihudin Pua

Anggota

6.    

Andreas Paron Pude

Anggota

7.    

Abdul Jasir

Anggota

8.

Hasan Basrie

Anggota

9.

Juraida Harun

Anggota


 

BAB III

PENUTUP

Dengan selesainya penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025 ini, kami ingin menyampaikan laporan yang penuh rasa syukur atas perjalanan dan pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. Meski kami menyadari bahwa tidak semua harapan dan tujuan telah tercapai secara optimal, kami pantas bersyukur karena pada tahun ini, kami berhasil menghadapi dan meredakan banyak hambatan yang mungkin mengganggu kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, serta memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. Kami mengakui bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diharapkan. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi kami untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.

Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, khususnya anggota BPD yang terhormat, serta berbagai elemen masyarakat seperti LPM, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, RT/RW, Gapoktan, dan masyarakat desa lainnya untuk memberikan dukungan, kritik, dan saran yang konstruktif. Kolaborasi dan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan dan mempercepat tercapainya cita-cita bersama menuju masyarakat yang sejahtera.

Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan berbagai program dan kegiatan. Terima kasih kepada BPD Desa Waiburak dan seluruh masyarakat Desa Waiburak yang telah menunjukkan partisipasi aktif dan dukungan yang tulus, sehingga kami bisa menyusun laporan ini dengan pun penuh semangat dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Kami menyadari bahwa segala upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi Desa Waiburak harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. Keterbatasan dalam penguasaan berbagai disiplin ilmu dan sumber daya menjadi penghalang yang harus kami hadapi. Oleh karena itu, setiap masukan dan kritik dari masyarakat selama proses pelaksanaan tugas adalah motivasi bagi kami untuk terus belajar dan berinovasi dalam memberikan hasil yang lebih baik.

Harapan kami, apa yang telah kami lakukan selama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, serta mendorong kemajuan Desa Waiburak menuju kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik. Mari bersama-sama kita terus membangun Desa Waiburak dengan semangat kebersamaan, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama kita semua.

 

 

 

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, hidayah, dan rahmat-Nya kepada kita semua, agar kita selalu diberi kekuatan dan kemampuan dalam membangun Desa Waiburak menuju kemajuan, kemandirian, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Amin.

 

Waiburak,  28 Februari 2026

Kepala Desa Waiburak

 

 

 

MUHAMAD SALEH

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Popular Posts

Our Facebook Page